INFORMASI
|
Fitur Tracking Pengiriman barang via Tiki JNE akan diinstall pada seluruh toko online yang dibangun oleh Kami. Dengan fitur ini pelanggan Anda dapat melakukan pengecekan status pengiriman.
Fitur - fitur baru pada pada toko online kini tersedia, diantaranya afiliasi, kalkulator hitung kredit barang
Kami akan membantu menjembatani pengajuan kerjasama toko anda dengan Perusahaan pembiayaan kredit sehingga calon pembeli anda dapat membeli barang anda dengan cara mencicil / kredit
|
|
|
Persyaratan Pemakaian Nama Domain ID
Webcipta, 18 Juni 2008
Nama domain ID adalah nama domain tingkat tinggi (CC-TLD) Republik Indonesia. Pengaturan nama domain ini dikelola oleh lembaga independen Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI). Berikut ini adalah syarat - syarat yang dikeluarkan oleh PANDI seputar mekanisme registrasi nama domain ID.
Petunjuk Penamaan, Kriteria umum penamaan domain .id
1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819).
7. Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819).
8. Nama domain minimum dua karakter.
9. Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Persyaratan Administratif
.AC.ID
* KTP Penanggung Jawab
* SK Depdiknas Pendirian Lembaga
* Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
* Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
.CO.ID
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
.NET.ID
* KTP Penanggung Jawab
* SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
* Kepemilikan Merk (bila ada)
* ** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
.WEB.ID
* KTP Penanggung Jawab
.SCH.ID
* KTP Penanggung Jawab
* Surat Permohonan Kepala Sekolah
* Surat Kuasa
.OR.ID
* KTP Penanggung Jawab
* Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
.MIL.ID
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
* Surat kuasa
.GO.ID
* KTP Penanggung Jawab
* Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
* Surat kuasa
Catatan Tambahan:
* Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
* Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
* Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
* Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
|
|